#beritalampung#beritabandarlampung#perda

Bandar Lampung Godok Perda Pemasangan Kabel dan Tiang Internet

Bandar Lampung Godok Perda Pemasangan Kabel dan Tiang Internet
Tiang kabel internet di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mulai menggodok aturan pemasangan tiang dan kabel internet yang saat ini kondisinya tidak beraturan dan menggangu keindahan tata kota. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) bukan Peraturan Wali Kota (Perwali). 

"Sudah kami bahas, sudah kami siapkan juga Perdanya. Jadi semuanya nanti tentang aturan-aturan pemasangan, jarak antar tiang dan juga perusahaan yang boleh memasang akan masuk di Perda itu," kata dia, Jumat, 14 Oktober 2022.

Yuhadi mengatakan jika tidak ada kendala, Perda itu akan rampung pada awal Desember 2022 mendatang. Saat ini sedang dalam proses perumusan isi Perda. 

"Tanggal 3 Desember kalau tidak ada kendala kami ketuk palu," ujarnya. 

Baca juga:  Kapolda Jatim Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sementara itu dilansir dari Antara, salah satu daerah yang telah memiliki aturan mengenai pemasangan tiang dan kabel optik adalah Tangerang Selatan. 

Aturannya ada di Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangerang Selatan No.3/2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Di dalam Perda itu, jarak antar tiang penyangga fiber optik paling jauh 50 meter, dengan ketinggian tiang minimal 7 meter. Selanjutnya, tidak boleh mengandung cacat yang dapat membahayakan pengguna, mampu menampung lebih dari satu penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan beban maksimum tiang. 

Sementara itu, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, masyarakat yang mengalami kerugian atas pemasangan tiang internet di depan rumah tanpa izin dapat menuntut ganti rugi kepada perusahaan penyedia internet tersebut. 

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi” (Pasal 15 ayat 2).

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya” (Pasal 15 Ayat 2).

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait