Bacaleg Berstatus ASN Tak Lampirkan SK Pensiun dan Pengunduran Diri

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu kabupaten/kota menemukan adanya sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang tak melampirkan surat keterangan (SK) pensiun atau pengunduran diri. Padahal status bacaleg sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai BUMN adalah jabatan yang dilarang undang-undang untuk menjadi calon anggota legislatif.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menyebut peristiwa tersebut belum masuk ke dalam kategori temuan karena proses verifikasi administrasi bacaleg masih terus berlangsung. Kemudian masih ada proses perbaikan berkas.
"Kami hanya bisa melakukan pencermatan. Dan kami berikan catatan kesesuaian data real bacalon dengan di sistem informasi pencalonan (Silon). Case (tak lampirkan surat) ada di beberapa kabupaten/kota," ujar Suheri, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca Juga: Bawaslu Cegah Pelanggaran Administrasi Bacaleg dan DPD
Menurut Suheri, proses verifikasi berkas masih terus berlanjut hingga nantinya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika sampai tahap DCT pengunduran diri atau pensiun dini suratya tidak terlampirkan, maka bacaleg akan gugur karena masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS). "Maka nanti bisa dikatakan TMS, tapi semua masih berproses," paparnya.
Untuk itu Bawaslu dan jajarannya dalam pengawasan melakukan identifikasi awal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah, dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan. Serta kesesuaian data dari bacaleg yang di-upload di Silon. Hal ini karena kesesuaian data dari bacaleg yang diunggah ke Silon KPU RI menjadi salah satu obyek pengawasan di tahap verifikasi administrasi.
Baca Juga: Cerita Sulitnya Partai Non Parlemen dan Pendatang Baru Rekrut Bacaleg
"Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyesuaikan skema vermin (verifikasi administrasi) yang dibuat KPU sehingga pengawasan yang dilakukan bisa maksimal dan terukur," katanya.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar