Bacaleg Berstatus ASN Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Provinsi Lampung menekankan kepada para bacaleg di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar melengkapi surat pengunduran diri atau pensiun sebagai ASN, BUMN atau jabatan yang dilarang mencalonkan diri.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, bacaleg harus melampirkan surat pengunduran diri dari ASN atau jabatan lainnya, paling lambat pada masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). "Paling lambat 3 Oktober 2023, kami tunggu," ujar Erwan.
Jika tidak mencantumkan sampai batas waktu tersebut, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa maju sebagai caleg.
Baca Juga: KPU Wacanakan Penyumbang Dana Kampanye Wajib Cantumkan NIK
Saat ini, KPU Provinsi Lampung sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi. Bacalon berstatus ASN atau jabatan yang dilarang harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, dan disertai tanda terima pemunduran diri sedang dalam proses.
"Pada nanti hasil vermin (verifikasi administrasi) akhir 23 Juni, kami beritahukan ke parpol, nanti baru diperbaiki ketika masa perbaikan," katanya.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar