Asyik Nyabu di Kamar Penginapan, Wanita Asal Tanggamus Diringkus Anggota Polres Pringsewu

Pringsewu (Lampost.co): Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan NL (34) seorang wanita asal Kabupaten Tanggamus saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur, Rabu, 8 Maret 2023.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Benar, pada Rabu siang kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial NL (34) warga Pekon (Desa) Banjarnegeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus," ujarnya, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca juga: Bos Kelapa di Bandar Lampung Kritis 7 Kali Ditikam Karyawan
Dijelaskan Raymond, penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu di salah satu kamar di sebuah penginapan di Pringsewu Timur.
"Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan di penginapan tempat dia menginap," ujarnya.
Dalam proses penggrebekan itu, lanjut Raymond, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan narkotika jenis sabu.
"Dikamar yang di sewa NL, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit handphone dan peralatan isap sabu (bong)," kata dia.
Raymond menyebut NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan NL sudah menyandang status sebagai residivis.
"Tahun 2015 pelaku pernah ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis ganja, lalu menjalani hukuman di Rutan Kotaagung dan baru keluar pada 2016 yang lalu," ungkapnya.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, NL yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia narkotika karena pergaulan.
"Saya mulai pakai sabu sejak 2020 karena pengaruh teman-teman dan juga pekerjaan," jelasnya.
Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum. "Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya," ujarnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar