#pemalsuan#ktp

ASN Pemalsu KTP di Bandar Lampung Dituntut 2,5 Tahun Penjara

ASN Pemalsu KTP di Bandar Lampung Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari jasa pembuatan dokumen palsu. Istimewa


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tiga terdakwa kasus pemalsuan KTP dan dokumen kependudukan dituntut dua tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Mereka adalah Eko Hadi Saputera (35), warga Kecamatan Wayhalim, Erniyanti (44), warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, Khusnul Damayanti (50) yang merupakan warga Kecamatan Kedamaian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Rifani Agustam mengatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 96A Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa III berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda tiap-tiap terdakwa sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," ujar dia, Selasa, 10 Mei 2022. 

Baca: ASN Disdukcapil Lampung Diduga Gunakan Blanko Tak Terpakai untuk Palsukan KTP

 

Usai dibacakan tuntutan, ketiga terdakwa berencana mengajukan pledoi pada pekan depan, tepatnya Selasa, 17 Mei 2022.

"Sidang ditunda pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhony Butar-Butar.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Khusnul mendapatkan blanko KTP berhologram berasal dari KTP lama milik warga yang tidak dimusnahkan.

"Disimpan terdakwa III untuk diperjualbelikan," ujar jaksa. 

Perkara ini bermula saat seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Ari Wicaksono menemui terdakwa Erniyanti untuk minta dibuatkan KTP dengan menggunakan identitas tertentu.

"KTP itu akan digunakan Ari Wicaksono sebagai syarat untuk pengajuan kredit," papar jaksa. 

Erni pun menyanggupi permintaan tersebut dan meminta sejumlah biaya kepada Ari. Selanjutnya, Ernie menemui Khusnul untuk membeli material KTP yang sudah tidak terpakai dan membawanya ke rental komputer milik Eko, di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim.

"Dengan menggunakan peralatan komputer miliknya terdakwa I (Eko) mengedit identitas sesuai pesanan terdakwa II (Erniantu). Setelah selesai diedit dicetak identitas tersebut kedalam plastik ID card dengan menggunakan mesin printer. Kemudian hasil cetakan diberikan kepada terdakwa II (Ernie, untuk ditempelkan ke mateial KTP yang didapatkan dari terrdakwa III (Khusnul)," terang dia. 

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait