#mudik2023

ASN Lampung Selatan Dilarang Pakai Randis untuk Mudik

ASN Lampung Selatan Dilarang Pakai Randis untuk Mudik
Kendaraan dinas. Ilustrasi


Kalianda (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran 2023 ke luar daerah. Namun, pemakaian di dalam daerah masih diberikan toleransi.

Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menjelaskan randis hanya boleh digunakan untuk bepergian di daerah Lampung saja. Artinya, randis tidak boleh ke luar Lampung.

"Jika ada ASN yang melanggar akan disanksi berupa pencabutan hak randis dan kinerja,” ujar Thamrin, Kamis, 13 April 2023.

BACA JUGA: Pergerakan Mudik Diprediksi Mulai 18 April, Pelabuhan Merak-Bakauheni Jadi Fokus

Menurutnya, pejabat hanya diperbolehkan menggunakan randis ke luar daerah untuk keperluan dinas. Sehingga, ASN tidak boleh memakainya untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas itu untuk kepentingan pekerjaan. Kalau untuk kepentingan dinas ke mana saja boleh dipakai. Tapi, kalau dipakai untuk kepentingan pribadi ya tidak boleh," jelasnya.

BACA JUGA: 123 Bus Angkutan Mudik di Lampung Belum Ramcheck

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait