ASN di Tuba Ditangkap Kantongi Sabu-Sabu

Menggala (Lampost.co) -- Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NS (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, itu ditangkap saat berada di wilayah Aspol, Kecamatan Menggala.
"Pelaku ditangkap, Selasa, 10 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di salah satu toko bangunan di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin, 16 Januari 2023.
Dari tangan oknum PNS ini, petugasnya menyita barang bukti satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram.
Baca juga: Pelaku Perampasan Ponsel Menyerahkan Diri
Dia mengaku penangkapan NS berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat di Jalan Aspol sedang ada transaksi narkoba.
"Saat petugas kami tiba di sana, sedang ada oknum ASN dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkotika yang disimpan di dalam kantong saku baju kiri, " katanya.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar