#videoviral#natal

Asisten I Pemkab Tuba Nilai GPI Tuba Tidak Berizin

Asisten I Pemkab Tuba Nilai GPI Tuba Tidak Berizin
Konferensi pers di Mapolres Tulangbawang, Selasa, 28 Desember 2021. Lampost.co/Ferdi Irwanda


Menggala (Lampost.co) -- Asisten l Pemerintah Kabupaten Tulangbawang (Pemkab Tuba), Ahmad Suharyo, menyatakan keberadaan Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang tanpa mengantongi izin. 

"Gereja ini (GPI) belum direkomendasikan perizinan karena persyaratan administrasinya belum terpenuhi," kata Suharyo, di ruang kerja, Selasa, 28 Desember 2021.

Dia mengatakan semula bangunan gereja itu merupakan rumah dan hanya digunakan untuk peribadatan keluarga Pendeta GPI, Sopan Sidabutar.  Namun, sejak beberapa tahun belakangan justru beralih fungsi menjadi tempat peribadatan umum. 

Menurut Suharyo, jika mengacu Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat, maka dibutuhkan izin lingkungan dari warga sekitar sedikitnya 60 warga dan memiliki 90 jemaat. 

"Ternyata saat dikroscek yang tanda tangan itu ada yang satu rumah dua orang dan juga bukan tokoh-tokoh. Semestinya satu rumah satu orang yang tanda tangan. Namanya kan izin lingkungan," kata dia. 

Baca juga: Polres Bantah Kabar Persekusi Ibadah Natal di GPI Tulangbawang

Suharyo menjelaskan pemerintah daerah dalam tenggang waktu 2018 hingga 2020 memberikan waktu untuk melengkapi izin. Namun, hingga kini tidak dilakukan. 

"Februari 2020 warga mulai menekan harus ada kesimpulan. Waktu itu untuk menghindari terjadi polemik, maka pemerintah daerah mengeluarkan surat menghentikan sementara penggunaan rumah ibadah itu secara umum," ujar dia. 

Usai penutupan sementara itu, Suharyo mengaku pemerintah daerah memberikan solusi bagi jemaah gereja untuk melakukan ibadah di tempat fasilitas pemerintah. 

"Ditunjuklah gedung pertemuan Kecamatan Banjaragung. Tapi pendetanya enggak mau," kata dia. 

Suharyo mengaku akan menggelar rapat bersama membahas kelengkapan izin gereja dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan difasilitasi FKUB, MUI, Polres, dan TNI AD Tulangbawang untuk membicarakan bagaimana administrasi bisa terpenuhi sesuai surat keputusan bersama Mendagri dan Menag," ujar Suharyo. 

Di sisi lain, Ketua MUI Tulangbawang, Yantori mengeluarkan pernyataan sikap yaitu bahwa di Kabupaten Tulangbawang terjalin kerukunan yang harmonis diantara umat beragama. 

"Kami pastikan setiap umat beragama aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan ibadah sesuai keyakinan ibadahnya masing-masing dan aturan serta UU yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, asas musyawarah dan mufakat selalu dikedepankan dalam penyelesaian setiap persoalan yang terjadi diantara umat beragama.

Diberitakan sebelumnya, potongan video viral yang beredar di media sosial ihwal pelarangan ibadah Natal 2021 yang terjadi di GPI oleh warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung. Peristiwa tersebut terjadi sebelum perayaan Natal digelar. Namun, Polres Tulangbawang sudah membantah hal tersebut. Menurut Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, warga hanya menanyakan surat izin keberadaan gereja tersebut. 

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait