Asep Sukohar Mengelak Turut Setor Gratifikasi Karomani pada 2020

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Majelis Hakim mengungkapkan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar yang menjadi saksi terdakwa Karomani sempat menyetor gratifikasi pada 2020. Terdakwa Karomani didakwa atas dua pasal yakni korupsi (2022) dan gratifikasi (2020—2021).
"Tadi katanya 2022 ada melalui Pak Asep titipannya, lalu yang 2020—2021 yang melalui Pak Asep titipan gratifikasinya pasti nggak ada? " kata Majelis Hakim Edi Purbanus dalam sidang kasus suap Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 17 Januari 2023.
"Izin Yang Mulia, tidak ada," jawab saksi Asep Sukohar dalam persidangan.
Baca juga: Asep Sebut Uang Suap dari Mahasiswa Baru Digunakan untuk Muktamar NU Rp100 Juta
Namun jawaban itu disanggah kembali Majelis Hakim, kalau keterangan yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan dokumen penyelidikan. Majelis Hakim bahkan menyebutkan nama pihak yang menitipkan kepada Asep Sukohar pada 2020—2021.
"Tapi di berkas ada ini, camat Pandeglang. Awalnya ke Pandeglang sana KKN, lalu anaknya ke sini dititipkan sama Pak Asep. Itu camatnya dipanggil juga sama penyidik KPK dan bilang pernah menitipkan melalui Pak Asep Sukohar," ujar Majelis Hakim.
Atas pernyataan itu, Asep Sukohar masih berpegang teguh dengan jawaban sebelumnya, tidak pernah menitipkan calon mahasiswa pada 2020. Namun, pada 2021, dia menitipkan satu mahasiswa.
"Izin Yang Mulia, pada 2020 tidak ada dan 2021 ada satu orang, itu anak kandung saya Yang Mulia," katanya.
Selanjutnya, Majelis Hakim Edi Purbanus kembali menjelaskan peristiwa pembatalan kelulusan terhadap seorang mahasiswa (titipan camat Pandeglang) karena passing grade yang tidak mencukupi.
"Jadi saya baca itu berkas yang banyak, saya tahu mana yang benar mana yang salah. Tapi kalau saudara saksi bilang enggak tahu, ya saya bisa apa? Saudara disumpah ya tadi saat sebelum memberikan kesaksian," ujar Majelis Hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata dia.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar