#beritalampung#beritalampungterkini#pendidikantinggi#mergerpts#pts

Aptisi Pusat Klaim Merger PTS Banyak Kendala

Aptisi Pusat Klaim Merger PTS Banyak Kendala
Ilustrasi. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Salah satu cara untuk menyehatkan perguruan tinggi swasta (PTS) kecil dengan cara merger. Namun, bukan perkara mudah menyatukan beberapa yayasan atau badan penyelenggara PTS.

"Pencanganan merger itu sudah berjalan sejak 2005 tetapi hingga kini tidak berhasil," kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat Budi Djatmiko, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca juga: Jumlah Sekolah di Bandar Lampung Berkurang, Disdikbud: Bukan Tutup 

Dia menyatakan program pada masa Menteri M. Nasir mencanangkan 1.000 PTS dapat merger dalam waktu satu tahun.  "Tetapi menurut hitungan kami kenyataannya sampai tiga tahun dan sampai periode Presiden Joko Widodo pertama selesai tidak sampai 200 PTS yang marger, " ujarnya.

Budani menyebutkan beberapa sebab yang membuat PTS kecil enggan melakukan merger. Pertama, faktor lamanya proses penyatuan, bisa sampai 2—3 tahun, sangat berbanding lurus dengan pembiayaan bagi tenaga dosen dan tenaga kependidikan yang harus dibayar. "Sementara yayasan atau badan penyelenggara tidak ada pemasukan," katanya.

Kedua, sulitnya mendapatkan lima dosen linier dan tidak bisa pinjam, khususnya di daerah. “Tidak ada kesamaan persepsi tentang lineritas antarsatu reviewer dengan reviewer lainnya,” ujarnya.

Keempat, sulit mencari lahan, khususnya di perkotaan, dengan ketentuan 10 ribu m2 untuk pendirian universitas, 8.000 m2 untuk pendirian institut, dan 5.000 m2 untuk pendirian sekolah tinggi dan politeknik.

Kelima, sulitnya menyatukan persepsi dua atau lebih yayasan/badan penyelenggara dari masalah budaya organisasi, penyatuan dan pemisahan aset, masalah dosen, dan tenaga-tenaga kependidikan.

Keenam, masalah dokumen hukum, biasanya kerap nama yayasan di akta notaris dan Kemenkumham berbeda nama di SK izin.

"Penyebabnya kelalaian Kemendikbud  dalam menulis nama yayasan dalam SK. Berubahnya nama yayasan akibat ada UU yayasan pada 2004 yang jika yayasan sampai 2008 tidak mengubah, yayasan tersebut tidak  berlaku dan akhirnya membuat akta notaris yayasan kembali dan akhirnya berbeda dengan  nama di SK terdahulu," katanya.

Selain itu, kendala yang sulit PTS melakukan merger adalah tidak ada kejelasan waktu dalam setiap tahap tahapan. Padahal, penting setiap fase ada waktu proses. "Sehingga akan jelas berapa lama waktu proses ini akan diselesaikan semuanya," ujarnya.

Terakhir yakni kesulitan berkomunikasi dengan reviewer dan juga staf di kelembagaan. "Semua permasalahan atas dasar pengaduan dari berbagai PTS yang marger dan saya sendiri mengalaminya," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait