Antusias Warga Lambar Tinggi Soal Pemutihan IMB, Tapi Syarat Banyak Tak Memenuhi

LIWA (Lampost.co) -- Soal program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang trlah digulirkan Pemkab Lambar, masyarakat sebenarnya memiliki keinginan atau minat tinggi untuk mengurus IMB. Namun sayangnya banyak bangunan yang tidak memenuhi persyaratan secara teknis.
Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Lambar Gustian Afriza mendampingi Plt Kadis Sugeng Raharjo, Kamis (11/7/2019), mengatakan masyarakat yang hendak mengurus IMB sebenarnya banyak. "Namun setelah dicek kelayakan secara teknis ternyata banyak yang tidak sesuai garis padan atau tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan tata ruang," kata dia.
Adapun syaratnya itu adalah jarak bangunan dari siring terluar minimal 8 meter untuk bangunan yang berada di pinggir jalan nasional. Kemudian 6 meter untuk bangunan di pinggir jalan provinsi dan 3 meter untuk bangunan dari jalan kabupaten. Selain itu, ketentuan lainya jarak bangunan minimal 100 meter dari tepi jurang/tebing maupun sungai. Tujuanya untuk mengantisipasi bencana.
Kenyataanya kondisi wilayah Lambar yang banyak jurang dan tebing maka kondisi bangunan masyarakat juga banyak yang berada didekat tebing dan jurang. Kemudian banyak bangunan yang jaraknya sudah mendekati badan jalan akhirnya sesuai aturan dalam tata ruang maka banyak permintaan yang tidak bisa diproses IMB-nya. "Karena kondisi itulah maka sampai saat ini masih banyak bangunan masyarakat yang tidak memiliki IMB," ujarnya.
Ia menambahkan, kepengurusan IMB untuk rumah tinggal, bangunan 1 lantai bukan tempat menjadi kewenangan kecamatan untuk menerbitkan IMB-nya. Sementara bangunan 2 lantai, bangunan untuk tempat usaha, bangunan dengan ukuran 200 meter persegi keatas menjadi kewenangan kabupaten namun atas_ rekomendasi dari kecamatan. Untuk pemeriksaan secara teknis fisik bangunan dilaksanakan oleh Dinas PU.
EDITOR
Eliyah
Komentar