Antar Bacaleg Mendaftar, 4 ASN Langgar Netralitas

Bandar Lampung (Lampost.co): Empat apatur sipil negara (ASN) dinyatakan melanggar netralitas pada saat mengantarkan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) mendaftar di salah satu kantor partai, beberapa waktu lalu.
Empat orang diantaranya, seorang kepala dinas pada Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat berinisial INS, seorang pengawas SMA berinisial NS, seorang guru pasa SMA di Kabupateng Lampung Tengah berinisial IWS, dan WS seorang guru SMA di Kota Bandar Lampung.
"Jadi dari hasil kaijian kami (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota), ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN," ujar Koordinator Divisi Pelangaran Bawaslu Lampung Tamri, Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca juga: Banjir di Lampung Rendam 4.704 Hektare Tanaman Padi
Lanjut Tamri, hasil kajian tersebut, dikirimkan ke Komisoner Apratur Sipil Negara (KASN), agar ditindalanjuti atau diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Sudah kami kirimkan ke KASN," paparnya.
Tamri, juga berharap ke depan agar kepala daerah ataupun partai politik tidak melibatkan ASN dalam kegiatan partai politik.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar