Anji Bebas dari Kasus Narkoba

Jakarta (Lampost.co) -- Musisi Anji menyelesaikan masa rehabilitasi sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan padanya, akibat kasus narkoba. Dia pun bebas dari pusat rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Sudah (bebas). Kan vonisnya sudah dari minggu lalu," ujar Manajer Anji, Erie, kepada wartawan, dikutip dari Medcom, Jumat, 22 Oktober 2021.
Erie menyatakan Anji keluar dari tempat rehabilitasi dijemput langsung istrinya, Wina Natalia. Kini, Anji menikmati waktunya bersama keluarga.
Namun, Erie enggan menjelaskan lebih detail terkait proses pembebasan pria berusia 43 tahun itu. "Iya, bebasnya tadi," pungkasnya.
Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul "Dia".
Anji ditangkap Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Pada penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa ganja sekitar 30 gram hingga buku Hikayat Pohon Ganja. Anji juga diketahui mengonsumsi narkoba sejak September 2020.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Namun, Anji mengajukan rehabilitasi medis berupa rawat inap. Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan tersebut, Anji dibawa ke RSKO.
Selanjutnya, Anji menjalani sidang tuntutan dan jaksa menuntutnya lima bulan rehabilitasi dipotong masa penahanan. Pada sidang putusan yang digelar pada Senin, 11 Oktober 2021, total hukuman yang diberikan kepada Anji hanya empat bulan rehabilitasi.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar