Angkut Buah Sawit dari Areal Perkebunan, Warga Tanjungratu Diamankan

Way Kanan (Lampost.co)-- Terduga pelaku pencurian buah sawit di areal perkebunan sawit PT Adhikarya Gemilang (AKG) Kampung Tanjungratu, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Way Kanan, SW (45) diringkus jajaran Satreskrim Polsek Pakuanratu, Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira, Minggu, 27 November 2022, menerangkan pelaku mencurian 19 tandan buah sawit pada Kamis, 24 November 2022 pukul 17:00 WIB.
Pelaku membawa buah sawit curian dengan motor. Namun, saat bersamaan karyawan perusahaan yang sedang melakukan patroli di areal perkebunan.
Saksi melihat pelaku keluar dari arah perkebunan sawit PT. AKG dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa buah sawit dan langsung memberhentikan serta menanyakan darimana asal buah sawit tersebut.
Diduga buah sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil pencurian di Perkebunan sawit PT AKG.
Selanjutnya, tersangka berinisial SW (45) berdomisili Kampung Tanjungratu, Kecamatan Anak Tuha, beserta barang bukti langsung diserahkan dan dilaporkan ke Polsek Pakuanratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, ungkapnya.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar