Anggota DPR dan Pimpinan Cabang Bank di Lampung Diperiksa KPK atas Kasus Suap Unila

Bandar Lampung (Lampost.co): KPK kembali memeriksa sejumlah saksi atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri dengan tersangka Rektor Unila Nonaktif, Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dua saksi diperiksa pada Senin, 12 Desember 2022, di kantor KPK RI Jakarta, yakni anggota DPR RI asal dapil Lampung M. Kadafi damn Pimpinan Bank BNI Cabang Tanjungkarang Imam Bustami.
"Pemeriksaan saksi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri.
Baca juga: Juru Bicara Rektor Unila Berpulang
Ali belum memaparkan secara spesifik materi pemeriksaan terhadap M. Kadafi dan Imam Bustami.
Pada 7 dan 8 Desember 2022 lalu, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Para saksi yang diperiksa pada 8 Desember 2022 yakni Harwoto (karyawan BUMD), Napli Sulaiman (wiraswasra), Mualana Mukhlis (PNS), dan Ema Misriana (ibu rumah tangga).
Kemudian, pada 7 Desember 2022, tiga saksi diperiksa yakni, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, Bustomy (PNS), dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar