#pmk#pmksapi

Anggaran Rp220 Juta Bayarkan 22 Ternak Potong Bersyarat PMK

Anggaran Rp220 Juta Bayarkan 22 Ternak Potong Bersyarat PMK
Rakor PMK di Novotel Bandar Lampung, Senin, 19 Desember 2022. Lampost.co/Atika


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung, Lili Mawarti, menyebut ada 22 ekor ternak terserang penyakit mulut kuku (PMK) yang mendapatkan kompensasi dari pemotongan bersyarat dari Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Lampung ada 91 ekor ternak yang potong bersyarat, tetapi yang memenuhi persyaratan penggantian bantuan ada 22 ekor," kata Lili saat rakor PMK di Novotel Bandar Lampung, Senin, 19 Desember 2022. 

Ia mengatakan syarat dari Kementan merujuk surat keputusan nomor 518 tentang pemberian bantuan. Salah satunya syaratnya ternak dipotong saat hari raya kurban dan ternak dengan tujuan lalu lintas tidak masuk kriteria penerima kompensasi. 

Peternak yang mendapatkan kompensasi bantuan akan berkoordinasi langsung dengan Kementan. "Infonya bantuan tinggal menunggu transfer ke rekening peternak secara langsung. Jadi Pemprov tidak terlibat dalam penyaluran bantuan," katanya. 

Total bantuan kompensasi yang akan diserahkan Kementan untuk peternak di Lampung sebesar Rp220 juta. Di antaranya Way Kanan 10 ekor senilai Rp100 juta, Lampung Utara 11 ekor senilai Rp110 juta dan Lampung Timur 1 ekor atau Rp10 juta. 

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait