Anggaran Pembangunan Median Jalan Yos Sudarso Rp1,2 Miliar

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menganggarkan Rp1,2 miliar untuk penanganan median di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Adapun untuk ruas sendiri dilakukan di simpang Pelabuhan Panjang–Simpang Telukbetung.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) BPJN Lampung, Ahmad Barden Mogni mengatakan pengerjaan median jalan tersebut dilakukan karena ada laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait upaya melindungi pengendara yang lalu lalang di jalan tersebut. "Dari laporan tersebut dijelaskan dampak kecelakaan dan banyak yang meninggal di ruas Jalan Yos Sudarso. Hal itu juga dihitung dengan poin-poin akhir KNKT untuk memberikan masukan keselamatan pengendara," kata Ahmad Barden, Minggu, 11 Desember 2022.
Untuk itu, BPJN bersama BPTD, Dinas Perhubungan, dan Polda Lampung berdiskusi dan melakukan survei bersama. Hasilnya, disepkati dibuatkan pembatas jalan karena dengan tidak adanya pembatas jalan ini menyebabkan kecelakaan lebih tinggi.
Baca juga: Pohon Damar Tumbang Tutup Jalan ke Perkebunan Warga di Way Krui
"Hal tersebut juga didasari karena kondisi penerangan yang kurang sehingga kendaraan kecil terganggu dengan truk besar yang membahayakan. Penanganan yang kami lakukan salah satunya atas dasar itu," ujarnya.
Pihaknya langsung merespons permintaan tersebut demi keselamatan pengendara dengan dibuatkan median jalan tahun ini (2022). "Untuk pembangunan median total keseluruhan hampir 2 kilometer tapi nanti akan ada putar balik (U turn) dengan lebar 1 meter," katanya.
Menurut dia, pembangunan median ini juga akan dilengkapi tanaman hias di tengah bangunannya. "Jadi nanti akan cantik, apalagi ini jelang Nataru ada pemudik, akan nyaman saat melintas di daerah ini," ujarnya.
Selain pembangunan median, pihaknya juga sering melakukan pembersihan jalan. "Karena memang banyak truk yang antre mengisi muatan sambil membuang sampah berupa tanah sehinga debunya tebal dan ketika hujan menjadi becek. Kami siasati dengan lakukan pembersihan paling tidak 3-- 5 kali dalam setahun," katanya.
Target penyelesaian pengerjaan tersebut akhir tahun 2022 ini. "Untuk pengerjaan median merupakan wewenang BPJN, sedangkan untuk penerangan dan tata kelola taman yang ada di tengah median itu wewenang Pemerintah Kota Bandar Lampung," ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar