#beritalampung#beritalampungterkini#izin#perizinan#angelswing#operasional#beroperasi

Angel's Wing Bisa Beroperasi jika Sesuai Izin

Angel's Wing Bisa Beroperasi jika Sesuai Izin
Penyegelan Cafe and Resto Angel's Wingpada Sabtu,4 Februari 2023. Dok Pemkot Bandar Lampung


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad mengungkapkan Angel's Wing dilarang beroperasi jika tak sesuai izin. Hal tersebut menjadi latar belakang penyegelan yang dilakukan, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan Angel's Wing hanya memiliki izin untuk usaha resto dan cafe. Namun dalam penerapannya, pemerintah mendapatkan ada kegiatan hiburan malam di lokasi tersebut.

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Tegas Tak Keluarkan Izin Minuman Beralkohol Angel's Wing 

Menurut dia, Angels Wing bisa beroperasi jika sesuai izin. Sebab, hanya ada izin resto dan kafe, Angel's Wing tidak boleh menyediakan layanan bar.

"Ya kalau tidak ada bar, hanya resto dan kafe sesuai izin yang dimiliki bisa bisa dibuka," ujarnya, Rabu, 8 Februari 2023.

Selain itu, Angel's Wing juga saat ini belum memiliki izin menjual minuman keras. Hal itu juga yang membuat pemerintah melakukan penyegelan lokasi tersebut.

Muhtadi menambahkan Wali Kota Bandar Lampung juga belum mau membuka komunikasi terkait izin operasional Angel's Wing. Untuk itu, dia memastikan lokasi tersebut tidak akan dibuka kembali dalam waktu dekat.

"Wali Kota juga belum mau membuka komunikasi, pemerintah tidak menghambat investasi tapi pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan izin," katanya.

Sebelumnya, Angel's Wing telah memenuhi panggilan DPRD Bandar Lampung. Pertemuan dihadiri juga Dinas PMPTSP dan Dinas Perumahan dan Permukiman.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait