Ancam Membunuh, Pria Way Kanan Lecehkan Anak Tiri

Way Kanan (Lampost.co) -- Seorang warga asal Way Tuba, Way Kanan, ditangkap karena menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka AS (45), dipolisikan ayah kandung korban setelah mendapatkan laporan dari anaknya tiga kali menjadi korban asusila.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ayah kandungnya pada 11 Januari 2023.
"Korban disetubuhi dua kali pada Oktober 2022 dan sekali pada November 2022," kata Andre, Sabtu, 28 Januari 2023.
Perbuatan itu dilakukan tersangka saat di rumah nenek korban. Tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahu kepada orang lain. Atas perbuatan itu, korban kini mengalami trauma dan banyak merenung.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku merupakan ayah tiri, korban sehingga hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok 15 tahun menjadi 20 tahun penjara," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar