#lampung#pemilu2024#politik#bawasluri#masajabatangubernur#gubernurlampung

AMJ Gubernur Lampung Desember 2023, Ini Pesan Kemendagri untuk Pemilu 2024

AMJ Gubernur Lampung Desember 2023, Ini Pesan Kemendagri untuk Pemilu 2024
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Togap Simangusong. (Dok/YouTube Bawaslu RI)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Ambang Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir pada Desember 2023 mendatang. Untuk mengisi kekosongan pimpinan, diperlukan Pj Gubernur untuk memimpin Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2024 mendatang.

Namun proses pengisian kekosongan pimpinan Provinsi Lampung itu mendapatkan sorotan khusus dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan Kemendagri juga turut menyoroti kekosonga pimpinan di kepala daerah, yakni Bupati dan Walikota.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Togap Simangusong mengatakan salah satu hal yang dipelototi adalah adanya potensi mundurnya seorang pejabat yang ditunjuk memimpin suatu daerah karena maju sebagai calon kepala daerah pads Pilkada 2024.

"Oleh sebab itu, harus ada tindakan preventif ke depan, masih ada waktu kalau Bawaslu RI merekomendasikan kepada DPR, atau dibuat aturan, jadi disampaikan saja kalau memang dari sudut pandang untuk menjaga netralitas," ujar dia dikutip Lampost.co saat Togap memberi sambutan launching pemetaan kerawanan Pemilu serentak 2024 yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Kamis, 21 September 2023.

Togap mengatakan wacana tersebut saat ini masih bersifat opini dan belum ada fakla lapangan yang terjadi. Namun jika nantinya ditemukan di lapangan, maka harus ada aturan yang mengatur secara lugas agar tidak merugikan atau menguntungkan suatu pihak.

"Misal saya ditunjuk PJ Gubernur semisal dalam setahun, dan maju sebagai calon kepala daerah, tentu lebih dikenal masyarakat. Kalau boleh adalah salah satu rekomendasi di sini (acara) kalau ada legal formalnya, melarang hal tersebut," katanya.

Hal yang sama disampaikan Plt Kapuslitbang Diklat Bawaslu RI, Rahmat Jaya Parlindungan Siregar pada agenda acara yang sama. Menurutnya harus dilakukan penunjukan segera soal Pj Gubernur Lampung sebelum masa jabatannya habis pada Desember 2023.

"Bagi kami yang perlu dikritisi ke depan yaitu tentang Pj kepala derah yang akan maju ke depan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan bahwa seluruh aturan soal aturan calon kepala daerah maupun kepemiluan lainnya pihaknya tetap berpedoman pada atursn pusat, dalam hal ini Bawaslu RI.

"Kami sikapnya menunggu instruksi Bawaslu RI, dan regulasi yang ada," kata dia.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait