Alasan Sakit, Istri Karomani Kembali Tidak Hadir di Persidangan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Enung Juhartini, istri terdakwa Karomani kembali tidak datang sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Sebelumnya, sidang yang digelar pada 7 Maret 2023, Enung mangkir dengan alasan tidak bersedia menjadi saksi atas kasus yang menimpa suaminya itu. Ia mengundurkan diri dengan modal selembar surat, yang diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa KPK.
Namun surat itu ditolak oleh majelis hakim. Sebab berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengunduran diri saksi harus disampaikan di muka sidang.
"Kalau alasan tidak bersedia karena ada hubungan keluarga, ya tidak masalah. Tapi harus disampaikan semuanya di persidangan. Nanti bisa dilihat, apakah mau bersaksi tanpa disumpah, atau seperti apa," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Selanjutnya pada sidang yang digelar kemarin, 14 Maret 2023, Enung kembali mangkir jadi saksi di persidangan. Ia mangkir dengan modal surat sakit dari puskesmas dan dokter pribadinya.
Mangkirnya Enung ternyata dianggap sedikit menghambat proses persidangan oleh jaksa KPK. Untuk itu, jaksa berencana mengajukan pemanggilan paksa terhadap saksi Enung.
"Kalau sekarang sakit berarti ada kemungkinan sembuh yang mulia. Kami jadwalkan untuk pemanggilan ulang pada Selasa depan, kalau misalnya, misalnya masih sakit juga maka kami akan ajukan ke majelis pemanggilan paksa," kata jaksa KPK, Agus Prasetia Raharja.
Namun permintaan itu belum disetujui oleh majelis hakim, sebab untuk sampai ke tahap pemanggilan paksa harus melalui beberapa aturan.
Menurut majelis hakim, jika pekan depan Enung masih mangkir dengan alasan sakit, maka jaksa dapat mengajukan permohonan pemeriksaan dokter independen.
"Untuk menentukan orang itu benar-benar sakit atau tidak kita butuh penetapan dari dokter independen. Karena memang saksi Enung tidak hanya bersaksi untuk terdakwa Karomani, tapi juga Heryandi, dan M Basri," kata hakim Lingga.
Sementara itu, kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan belum dapat memastikan kehadiran istri kliennya pada sidang pekan depan.
"Belum tahu, karena sekarang masih sakit. Kalau memang harus ada pemeriksaan dokter independen ya tidak masalah. Yang jelas, surat sakit sudah kami sampaikan kepada majelis hakim," kata dia. Rabu, 15 Maret 2023.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar