#cpns#joki#cpns2021

Akademisi Hukum Pidana Unila Ungkap Joki CPNS Bisa Dijerat UU ITE

Akademisi Hukum Pidana Unila Ungkap Joki CPNS Bisa Dijerat UU ITE
Ahli hukum pidana Unila Eddy Rifai saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerja, Gedung Fakultas Hukum Unila, Bandar Lampung. (Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai mengatakan kalau pelaku joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat dijerat oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 Pasal 30.

"Terdapat pasal ilegal akses, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengubah, mengendalikan akses itu dipidana," katanya melalui telepon, Senin, 25 April 2022.

Menurut Eddy, modus yang dilakukan dengan remote access dengan si joki mengendalikan dengan jarak jauh hal itu termasuk akses ilegal.

"Bahkan, dalam penyidikan ada yang tidur tapi soalnya dikerjakan semua dan nilainya paling tinggi, jadi tidak pidananya melalui ilegal akses itu," tuturnya.

Eddy mengatakan ancaman pidana bagi pelaku dengan jerat UI ITE bisa divonis 6 tahun penjara. 

"Untuk pemecatan dan sebagainya itu dari pimpinan pastinya, dan pasti juga itu ada orang dalem dari instansi tersebut," lanjutnya.

Baca juga: BKD Lampung Mengaku Tak Tahu Soal Perjokian Tes CPNS

Menurutnya, selama joki CPNS ini masih ada, akan sangat bahaya bagi negara karena akan memicu indikasi korupsi yang besar.

Eddy menyatakan berdasarkan rahasia umum per orang bisa membayar sampai Rp300 juta.

"Karena di dalam dia bisa dapat posisi itu harus bayar Rp300-500 juta. Nah, kalau dia jadi pegawai negeri, dia cari duit korupsi untuk mengembalikan uang yang dia gunakan," pungkasnya. 

 

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait