#sengketa#sengketatanah#sengketalahan#tanah

Ahli Waris Perumahan Waysari Lamsel Klaim Kepemilikan Tanah Sudah Inkrah

Ahli Waris Perumahan Waysari Lamsel Klaim Kepemilikan Tanah Sudah Inkrah
Puluhan warga Desa Waysari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) menggeruduk perumahan di wilayah tersebut pada Selasa, 25 Januari 2022. Lampost.co/Febi Herumanika


Kalianda (Lampost.co) -- Ahli waris tanah perumahan di Waisari yang sempat digeruduk warga mengeklaim keaslian kepemilikan area tersebut. 

Salah satu ahli waris, Siti (50) mengakui bahwa sebelumnya area tersebut merupakan tanah sengketa. Namun, pihaknya telah memenankan sengketa tersebut di pengadilan karena mengantongi bukti kepemilikan yang lengkap dan jelas. 

"Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, hakim pengadilan memutuskan bahwa bukti kepemilikan dari tanah memang betul milik kami," kata dia, Minggu, 30 Januari 2022. 

Baca: Perumahan di Waysari Natar Dituding Serobot Tanah Warga

 

Kemudian, kata dia, pihak lawan kembali mengajukan banding ke PN Tanjungkarang. Akan tetapi, hakim pun menjatuhkan putusan yang sama dan memenangkan para ahli waris. 

"Ini sidangnya sudah sampai Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya sama, bahwa kamilah pemilik tanah tersebut," kata Siti. 

Menurut dia, MA juga sudah memutuskan bahwa tanah tersebut murni milik mereka secara kekuatan hukum tetap. 

"Kalau sudah di tingkat MA hasil putusan sama bahwa tanah itu milik kami, berarti sudah inkrah," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 25 Januari 2022, puluhan warga Desa Waysari, Kecamatan Natar, Lamsel menggeruduk perumahan di wilayah tersebut. Pembangunan properti itu dinilai dilakukan secara sepihak.

Pasalnya, pemilik tanah Tugiono menyerahkan lahannya seluas 18.494 meter untuk digarap masyarakat. Namun, di lokasi perumahan itu warga tidak menemukan kantor pemasarannya. Bahkan, tidak diketahui pemiliknya.

"Saya diminta mengurus tanah ini sama Tugiono. Tapi, kami heran ada pengembang menggusur dan mendirikan ratusan rumah. Kami meminta kembalikan tanah Tugiono yang kami garap selama ini," ujar seorang warga, Rudi Malpin Candra.

Menurut dia, sertifikat hak tanah Tugiono asli dan diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda pada 2003. Sementara, sertifikat milik pengembang perumahan diterbitkan 2012.

"Jadi surat tanah ini ditimpa dengan surat baru yang diterbitkan 2012. Dari segi surat saja tua punya kami, akta jual beli (AJB) surat yang kami pegang 1977 terbitnya. Dasar pembuatan sertifikat hak milik dari AJB yang kami punya ini tidak bisa sembarangan," ujarnya.

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait