Ahli Pers Dewan Pers Beri Pemahaman Pentingnya UU Pers

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Perkembangan teknologi digital mendorong arus informasi yang semakin cepat dan luas. Setiap orang mampu memproduksi dan mendapatkan informasi dengan cepat, sehingga perlu kewaspadaan untuk menangkal berita bohong atau hoaks.
Ahli Pers Dewan Pers, Dr Iskandar Zulkarnain, mengatakan polisi harus mengetahui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut informasi.
Untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang-Undang ITE atau KUHP yang berlaku jika tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Tidak ada kebal hukum, jika berita yang di hasilkan hoaks atau merugikan seseorang silahkan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iskandar, saat memberikan materi kepada jajaran Polda Lampung, Jumat, 1 April 2022.
Hukum pers diatur dalam Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Sementara bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1dan Ayat 2, serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut dia sengketa pers muncul karena ketidakpuasan dari pemberitaan di media. "Mulai dari skala kecil, seperti typo cukup diralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus diselesaikan melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan Pers," ujarnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan kegiatan itu diikuti 243 orang dari Polsek, Kasatreskrim Polres sampai PJU Polda Lampung. Tujuan dari kegiatan ini agar polisi mengerti tentang Undang-Undang Pers.
"Wujud kedaulatan rakyat dan tidak lagi alergi kepada awak media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Pandra.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar