Agenda Uji Publik Rancangan Dapil Bandar Lampung 15 Desember

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Bandar Lampung segera melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatif 2024 Bandar Lampung. Rencananya uji publik digelar pada 15 Desember 2022, di Hotel Radison.
Jumlah kursi DPRD Bandar Lampung berdasarkan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK) sama dengan 2019, yakni 50 alokasi kursi. "Meski agenda KPU agak padat, kami menjadwalkan uji publik pada 15 Desember 2022," ujar Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia menambahkan secara umum ada beberapa tanggapan masyarakat maupun partai politik yang masuk terhadap tiga rancangan dapil yang telah dipaparkan ke partai politik beberapa waktu lalu. "Beberapa sudah masuk, ada yang mengusulkan tetap enam dapil, ada juga sama seperti 2019, dan lainnya. Itu jadi catatan dan masukan kami yang akan dibahas pada uji publik nanti," katanya.
Baca juga: Rekrutmen PKD Kemungkinan Januari 2023
Setelah tiga rancangan tersebut diuji publik, nantinya akan ada finalisasi dapil yang akan diusulkan ke KPU Lampung lalu diteruskan ke KPU RI. "Jadi yang ditanggapi itu tiga rancangan itu," katanya.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan meski KPU kabupaten/kota menyusun rancangan dan mendapat masukan dari masyarakat serta uji publik, kewenangan menentukan dapil ada pada KPU RI.
"Nanti tetap yang menentukan KPU RI. Jadi mau mengirim tiga, dua, tetap keputusan di tangan KPU RI. Kalau di juknis, maksimal tiga rancangan," katanya.
Tiga rancangan Dapil Bandar Lampung pada Pemilu 2024
Rancangan 1
1.Dapil 1,Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, dan Telukbetung Timur, dengan jumlah kursi delapan.
2.Dapil 2, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, dan Enggal, jumlah kursi delapan.
3.Dapil 3, Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura, jumlah kursi delapan.
4.Dapil 4, Kedaton, Labuhanratu, dan Way Halim, jumlah kursi delapan.
5.Dapil 5, Sukarame, Tanjungsenang, dan Sukabumi, jumlah kursi sembilan
6.Dapil 6, Panjang, Kedamaian, dan Bumiwaras, dengan jumlah kursi
Rancangan 2
1.Dapil 1, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, dan Telukbetung Timur, dan Enggal dengan jumlah kursi sembilan.
2. Dapil 2 Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Pusat, Kemiling, dan Langkapura, dengan jumlah kursi 11.
3.Dapil 3, Sukarame, Rajabasa, Tanjungsenang, dan Labuhanratu dengan jumlah kursi 11
4.Dapil 4, Kedaton, Tanjungkarang Timur, Way Halim, dan Kedamaian dengan jumlah kursi 10.
5.Dapil 5, Panjang, Sukabumi, dan Bumiwaras, dengan jumlah kursi sembilan.
Rancangan tiga
1.Dapil 1, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, dan Telukbetung Timur, dengan jumlah kursi delapan.
2. Dapil 2, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Enggal, dan Kedamaian dengan jumlah kursi delapan.
3. Dapil 3, Tanjungkarang Barat, Kemiling, dan Langkapura dengan jumlah kursi sembilan,
4. Dapil 4, Kedaton, Rajabasa, dan Labuhanratu, dengan jumlah kursi tujuh
5. Dapil 5, Sukarame, Tanjungseneng, dan Way Halim, dengan jumlah kursi sembilan
6. Dapil 6, Panjang, Sukabumi, dan Bumiwaras, dengan jumlah kursi sembilan.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar