Agenda Sidang Andi Desfiandi Tuntutan Jaksa KPK

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Univeristas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi masuk ke tahap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 Januari 2023.
Kuasa hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, mengatakan sidang pada Rabu dengan agenda pembacaan tuntutan. Tim kuasa hokum pun siap melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Itu (penuntutan) memang kewenangan jaksa untuk melakukan tuntutan terdakwa, tinggal nanti dilihat bagaimana kita melakukan pembelaan," katanya, Selasa, 3 Januari 2023.
Dalam kasus ini, ada sedikit perbedaan sudut pandang antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Jaksa menerapkan Pasal 5 tentang suap, sedangkan menurut pandangan kuasa hukum adalah gratifikasi.
Baca juga: Kubu Terdakwa Andi Desfiandi Siap Ajukan Pledoi Usai Tuntutan
"Kalau pasal lima tentang suap, artinya ada kesepakatan di awal untuk kelulusan mahasiswa. Sedangkan kita lihat di persidangan tidak ada perjanjian awal untuk meloloskan mahasiswa," katanya.
Untuk perbuatan, terdakwa mengakui di persidangan menyerahkan uang Rp250 juta untuk pembangunan LNC setelah kelulusan mahasiswa Unila. "Jadi tindakan terdakwa menyerahkan uang bukan untuk meloloskan mahasiswa. Tapi setelah mahasiswanya lulus terdakwa menyerahkan infak untuk pembangunan LNC," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar