Abu Bakar Jadi Tersangka

Bandar Lampung (Lampost.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan khalifah Khilafatul Muslimin Lampung, Abu Bakar, sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin, 4 Juli 2022.
Abu Bakar jadi tersangka setelah diperiksa kurang lebih empat jam mulai pukul 17.00 WIB-21.35 WIB.di ruang Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung.
Baca juga: Delapan Jemaah Khilafatul Muslimin Lampura Berikrar Setia kepada NKRI
Kasubdit I Kameg Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan penetapan Abu Bakar sebagai tersangka lewat alat bukti kuat dan meyakinkan. Abu Bakar pernah menyerukan lewat sebuah video bahwa pemerintah anti-Islam. Abu Bakar juga menyebut pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat salat subuh.
"Konteksnya pemerintah anti Islam, presiden komunis, hati-hati umat Islam. Dan orang lagi salat ditangkap. Atas dasar itu kami menangkap Abu Bakar," kata Wahyudi Sabhara.
Abu Bakar bakal dikenakan Pasal 13 dan 15 Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video tersangka," terang Wahyudi Sabhara.
Baca juga: 20 Jemaah Khilafatul Muslimin Lamtim Berikrar pada NKRI dan Pancasila
Pengurus Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung saat berada di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, Senin, 4 Juli 2022.
Abu Bakar diperiksa karena pernyataannya pada 7 Juni 2022 di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Telukbetung Utara. Usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap karena ajarannya bertentangan dengan ideologi Pancasila yang merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar