98.869 Pelaku Usaha di Lampung Miliki NIB

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, mengatakan sampai 28 November 2022 sebanyak 98.869 pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 99,43% dari jumlah itu adalah usaha mikro kecil dan 563 lainnya adalah non usaha mikro kecil.
Nunik menjelaskan pemberian NIB kepada pelaku usaha mikro merupakan bentuk komitmen pemerintah guna mendorong ekonomi bertumbuh maksimal. Ia berharap hadirnya NIB dapat mempermudah UMKM untuk semakin maju usahanya.
"Dan juga semakin lancar terutama berdaya saing karena yang berproduksi bukan hanya UMKM di Provinsi Lampung namun seluruh Indonesia," kata Nunik dalam acara pemberian NIB kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di Graha Adora Pesawaran, Kamis, 01 Desember 2022.
Dalam kegiatan itu hadir pula Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri (Mendag) Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Mendag Zulhas menyampaikan NIB merupakan gabungan dari perizinan untuk usaha mikro kecil di berbagai Kementerian yang dijadikan satu dalam Online Single Sibmission (OSS).
"Kalau pelaku UMK maju, maka dia akan bayar pajak. Kalau pelaku UMK kaya dan maju, maka tambah banyak pegawainya dan berkembang usahanya. Saya sebagai Mendag itu tugasnya untuk membantu dan memajukan pelaku UMK," kata dia.
Dia menjelaskan ada 3 pilar penguatan usaha ekonomi. Pertama pelaku UMK, kedua ritel modern dan ketiga marketplace. “Jadi produk UMK harus bisa masuk ke ritel modern. Jadi ritel modern yang ada di Lampung harus mengambil produk dari pelaku UMK,” kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar