928 Bacaleg Ajukan Surat Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mencatat sebanyak 928 bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana.
"Info dari bagian hukum sudah sekitar 928 orang (bacaleg)," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono, Rabu, 10 Mei 2023.
Pengajuan surat tersebut terus meningkat. Dalam satu hari minimal 50 orang yang datang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengajukan surat tersebut. Sebab, surat keterangan tidak pernah dipidana menjadi salah satu syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Lampung dan DPRD 15 Kabupaten kota berlangsung pada 01--14 Mei 2023. "Hingga verifikasi adminstrasi perbaikan dokumen persayaratan bakal calon berlangsung pada 10 Juli--06 Agustus 2023," kata dia.
Lalu, pengumuman Daftar Calon Sementara pada 19--23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat pada 19--28 Agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21--23 September 2023.
Kemudian Pengunguman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 04 )ktober--03 November 2023. "Tahapan sudah, ada dan nantinya paperlees, via sistem informasi calon anggota (Silon) KPU RI," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar