895 Tanah Milik Pemkab Lampura Belum Sertifikasi

Kotabumi (Lampost.co) -- Sebanyak 895 bidang tanah di Kabupaten Lampung Utara belum memiliki bukti kepemilikan tanah sah (sertifikat). Kini, masalah tersebut dalam tahap penyelesaian.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKA Lampura, Biantori, mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya peningkatan terhadap status guna dimasukkan ke dalam sistem yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
"Ada dua yang menjadi konsentrasi kami belakangan ini, terkhusus masalah pengelolaan barang milik daerah. Seperti kendaraan dinas dan tanah, khusus masalah tanah yang belum memiliki sertifikat, "kata Biantori di ruang kerja, Senin, 7 Juni 2021.
Ia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Lampura. Hal itu untuk melengkapi ketentuan yang ada dan diharapkan dapat memberikan andil terhadap pembangunan daerah.
"Tim kami sudah turun, alhamdulillah untuk tiga kecamatan di wilayah Kotabumi telah dikerjakan. Seperti di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, dan Kotabumi. Kelak, kalau selesai itu akan langsung kami patok, dan pengawasannya pun dilakukan," ujarnya.
Biantori berharap kegiatan itu dapat meminimalisasi permasalahan yang ada. Khususnya saat ada masalah pembangunan pasar dan hal lain yang berhubungan dengan kepemilikan aset.
"Perlahan tapi pasti coba kami kerjakan semua, secara simultan dan maraton. Selanjutnya, mengarah kepada barang milik daerah seperti kendaraan dinas baik itu roda empat maupun roda dua, "tambahnya.
Terkait rencana penambahan kendaraan dinas, ia mengakui hal itu pernah diajukan. Namun, karena terkendala dengan refocusing anggaran tidak jadi terlaksana. Sementara untuk jumlah kendaraan roda empat sendiri jumlahnya lebih dari 400 unit dengan berbagai keadaan.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar