83% Warga Binaan LP Rajabasa Miliki Hak Suara pada Pemilu 2024

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung atau LP Rajabasa berdasarkan data 31 Januari 2023 berjumlah 1.111 orang. Dari jumlah tersebut, 920 warga binaan dan tahanan yang memiliki nomor identitas kependudukan (NIK) yang valid dan sisanya, 191 orang, belum tercatat memiliki NIK.
Untuk itu, Lapas terus berkoordiansi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung dan KPU Bandar Lampung terkait pendataan pemilih pada Pemilu 2024. "Jadi sudah sekitar 83% yang sudah memiliki NIK. Namun, jumlah narapidana ini kan dinamis (bisa bertambah dan berkurang), makanya selalu kami update secara berkala," ujar Kepala Kelas IA Bandar Lampung Maizar, Minggu, 19 Februari 2023.
Dia berharap warga binaan yang belum tervalidasi memilik NIK bisa segera diakomodasi Disdukcapil Bandar Lampung, baik pendataan secara akurat maupun perekaman identitas.
Baca juga: Erick Thohir Disebut Tokoh Paling Potensial untuk Cawapres
"Senin ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil dan KPU terkait pendataan warga binaan. Nanti dilihat apa bisa langsung perekaman atau tidak," ujarnya.
Selain itu, dia juga menegaskan para pegawai agar jangan sampai terlibat upaya politik uang dan melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2024.
"Enggak ada untungnya, sanksinya keras bisa dipecat, saya terus tegaskan, tapi nanti biasanya jelang pemilu itu ada surat edaran, bisa dari Kemendagri, Kemenkumham soal netralitas ASN pada pemilu. Ini nanti saya paparkan dan tegaskan lagi ke pegawai," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Program dan Data Ika Kartika mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 di LP Rajabasa merupakan TPS lokasi khusus. Lapas akan memberikan data warga binaan terkait jumlah warga Bandar Lampung, warga luar Bandar Lampung yang masih warga Lampung, serta warga luar Lampung.
"Nantinya agar mengakomodasi hak pilih, ketika warga binaan masih ada di LP Rajabsa hingga pemilu 14 Februari 2024 mendatang," ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar