#sidang#pembalakan#register28#beritalampung#tuntutRendah

8 Terdakwa Pembalakan Register 28 Tanggamus Dituntut Rendah

8 Terdakwa Pembalakan Register 28 Tanggamus Dituntut Rendah
8 Terdakwa Pembalakan Register 28 Tanggamus Dituntut Rendah. (Foto:Lampost/Febi H)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menurut delapan terdakwa pembalakan liar hutan lindung register 28 Kabupaten Tanggamus dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa yang melakukan penebangan serta mengangkut dengan kendaraan besar atas nama Hasan dan Turnadi dipidana penjara selama masing-masing 3 tahun, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. 
Selain itu, 6 terdakwa lainya dihukum dua tahun dan enam nulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Enam terdakwa yakni Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, Sunardi dan Patur Rahman.

Jaksa Isaak Karaeng dan Andriyarti meyakini perbuatan para terdakwa  terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja memuat, mengeluarkan, mengangkut, menguasai hasil penevangan dikawasan hutan tanpa izin sesuai pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Hasan Dan Turnadi selama masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta Subsider 6 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryadi, Sayfullah, Sahrudin, Suhendar alias Hendra, Sunardi, Hasan, Turnadi dan Patur Rahman dengan pidana penjara masing masing selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa.

Hal yang memberatkan para terdakwa, tidak mematuhi program pemerintah dalam pelestarian lingkungan hidup, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. 

Para terdakwa merupakan pekerja yang disuruh pelaku pemilik kayu atas nama Hermanto. Sebanyak 99 batang kayu yang ditetapkan sebagai kayu dilindungi jenis Senokling ditebang dari dalam hutan yang dilindungi. Saat akan memindahkan kayu dari hasil penebangan pelaku ditangkap semntara dalang utama yang memerintahkan para terdakwa melarikan diri dia adalah Hermanto, hingga kini masih buron belum ditangkap Polda Lampung.

EDITOR

Febi Herumanika


loading...



Komentar


Berita Terkait