#penyelundupan

68 Burung Dilindungi dan 1,2 Ton Daging Celeng Diamankan di Lamsel

68 Burung Dilindungi dan 1,2 Ton Daging Celeng Diamankan di Lamsel
Kapolres Lampung Selatan gelar ekspos hasil ungkpa kasus UU Karantina dan perlindungan konservasi di kantor KSKP Bakauheni, Jumat (10/9/2021). Dok.


Kalianda (Lampost.co) -- Jajaran Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 68 ekor burung dilindungi, dan 1.200 kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi dari Sumatra tujuan Pulau Jawa saat melintasi pintu toll gate Pelabuhan Bakauheni.

"Keberhasilan ini berkat kejelian para anggota saat melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang akan melewati pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni sebelum melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak Banten," kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin Mako KSKP Bakauheni, Jumat, 10 September 2021.

Kapolres menyebutkan sebanyak 68 ekor burung yang dilindungi dan dimasukan kedalan 12 kardus itu rinciannya 42 ekor burung jenis Cica Daun Sumatera, 8 ekor burung Murai Air mancur, 8 ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat (SRDC) , burung Poksai Hitam/Rambo (5), burung Seledang biru (4), dan burung Mancung (1). Burung dilindungi itu diamankan dari bagasi Belakang bus PT Berdikari Kawan Lintas AB-7893-AK, yang diangkut dari Indralaya, Sumatra Selatan tujuan Kramajati, Jakarta Selatan.

Selanjutnya 1,2 ton daging celeng yang dikemas dalam 18 koli warna putih diamankan didalam bagasi Bus  PT Sami Jaya Putra BE-7179-JA yang diangkut dari pasar sentral Kotabomi, Lampung Utar tujuan Bitung Cikokol, kota Tangerang.

"Ungkap kasus masalah UU Karantina dan Perlindungan Konservasi ini kami amankan 3 orang," ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 88 huruf a dan c UURI nomor 21 tahun 2009 tetang Karantina  Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman pidana paling lama 2 tahun dan dend paling banyak Rp 2 milyar," pungkasnya.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait