665 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Trading Forex di Metro

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan di Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Tercatat 665 orang jadi korban dengan dana yang sudah masuk Rp66.520.718.750.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus menetapkan enam tersangka yang menjalankan investasi tersebut. Keenam tersangka, yakni DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), dan IS (45).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan tersangka DKW saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Andi Desfiandi Terkejut Diminta Infak LNC Rp440 Juta
"Saat ini DKW yang berstatus sebagai tersangka dalam pengejaran petugas," ujarnya, Selasa, 27 Desember 2022.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus investasi trading ini setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan investasi trading yang dijalankan di wilayah Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan," ujarnya.
Dia mengungkapkan para tersangka diduga telah menjalankan bisnis investasi trading ini sejak 2019. Adapun investasi trading dijalankan para tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah Metro.
"DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional," katanya.
Dari hasil penipuan investasi trading yang telah dijalankan, para pelaku memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumlah korban yang tercatat 665 orang dengan dana yang sudah masuk Rp66.520.718.750.
"Dari sejumlah dana tersebut, Rp32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Dia menambahkan dari para pelaku diamankan sejumlah barang bukti, seperti lima unit ponsel, dua unit mobil Jeep Willys, tiga unit laptop/notebook. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong.
"Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 105 juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 24 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp20 miliar rupiah," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar