65 Orang Bersaksi Bongkar Korupsi Lukas Enembe

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Saksi yang diperiksa dari berbagai unsur.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2023.
Ali mengatakan seluruh saksi juga diperiksa di sejumlah tempat. Yakni, Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan Sumatra Utara.
KPK juga menelusuri sejumlah aset Lukas. Khususnya aset yang telah diubah dan mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan," ujar Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK tetapi tak pernah datang karena sakit.
Teranyar, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat Lukas.
Kasus itu bermula ketika Rijantono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijantono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar