649 Pasangan Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah, Penyebab Didominasi Hamil di Luar Nikah

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mencatat sebanyak 649 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia atau dispensasi nikah di Sang Bumi Rua Jurai. Penyebabnya, didominasi karena pergaulan bebas atau hamil di luar nikah.
Panitera muda hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab mengatakan penyebab terjadinya dispensasi menikah karena pergaulan bebas (hubungan intiman di luar nikah).
Selain itu juga perubahan Undang-Undang Perkawinan umur pria 19 tahun dan wanita 16 tahun berubah. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan berbunyi hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Penyebabnya ini kan begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun,” katanya.
Untuk solusi tersebut, Ahmad Syahab mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah SMP dan SMA.
“Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerjasama dengan instansi terkait yakni Kementrian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak (PPPA) untuk memberikan himbauan kepada anak-anak SMP dan SMA risiko pernikahan di bawah umur,” katanya.
Namun, jika dihitung mundur kata Ahmad dispensasi menikah di Lampung ada penurunan tidak ada peningkatan. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara, di tahun 2022 menjadi 649 perkara.
"Daerah Gunungsugih, Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah yakni 174 perkara, Tulangbawang Tengah tidak ada," katanya.
Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 ini tersebar di 14 pengadilan agama se-Lampung.
1. PA. Tanjungkarang: 38 perkara
2. PA. Metro: 15 perkara
3. PA. Kalianda: 64 perkara
4. PA. Gunungsugih:174 perkara
5. PA. Tanggamus: 21 perkara
6. PA. Kotabumi: 70 perkara
7. PA. Krui: 80 perkara
8. PA. Tulangbawang: 45 perkara
9. PA. Blambanga Umpu: 34 perkara
10. PA. Gedongtataan: 20 perkara
11. PA. Pringsewu: 25 perkara
12. PA. Mesuji: 2 perkara
13. PA. Tulangbawang Tengah: 0 perkara
14. PA. Sukadana: 61 perkara.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar