6 Bulan Pakai Narkoba, Mahasiswa di Pringsewu Mengaku Ketagihan

Pringsewu (Lampost.co)--Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan GDP (22) warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, karena terbukti memiliki sabu. Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti 0,31 gram sabu dalam plastik bening.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah, dengan maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Pagelaran.
"Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir jalan, tepatnya di Dusun Polaman," kata dia kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Mei 2023.
Yudi mengatakan saat ini kepolisian tengah mendalami dugaan keterlibatan bandar pemasok barang haram tersebut kepada pelaku. Kepolisian juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur.
"Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat," kata dia.
Sementara itu pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah enam bulan aktif menjadi pemakai narkoba. Ia mengaku awalnya hanya coba-coba menuruti ajakan teman.
"Awalnya saya diajak teman, hingga lama-kelamaan jadi ketagihan," ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tuanya.
"Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar