#perempuandananak

560 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan Selama 2022

560 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan Selama 2022
Data kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA). Dok Dinas PPA Lampung.


Bandar Lampung (Lampost.co) – Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA), mencatat 499 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung selama 2022. Dari total kasus itu, ada 560 korban membutuhkan pendampingan.

"Cukup miris ketika melihat jumlah kasus dan korban di Lampung. Dari semua itu, kejadian dan korban terbanyak ada di Bandar Lampung,"  kata Kepala Dinas PPA Lampung, Fitriana Damhuri, Senin, 9 Januari 2023.

Dia merinci kekerasan perempuan dan anak di Bandar Lampung selama 2022 mencapai 133 kasus dengan korban sebanyak 137 orang. Selanjutnya Kota Metro ada 23 kasus dengan 23 korban.

Lalu di Lampung Barat terjadi 9 kasus dengan korban 13 orang, Lampung Selatan tercatat 47 kasus dengan korban 47 orang, Lampung Tengah terjadi 8 kasus dengan korban 9 orang, Lampung Timur 52 kasus dengan korban 57 orang.

Selanjutnya di Lampung Utara ada 11 kasus dengan 11 korban, Mesuji terjadi 20 kasus dengan korban 24 orang, dan di Pesawaran 34 kasus dengan korban 38 orang.

Di Pesisir Barat terjadi 24 kasus korban 24 orang, Pringsewu 18 kasus korban 19 orang, Tanggamus 31 kasus dan korban 49 orang, Tulangbawang 23 kasus dengan 33 korban, Tulangbawang Barat 30 kasus dengan 31 korban, dan Way Kanan 36 kasus dengan 45 korban.

"Dari seluruh kasus itu, pelaku rata-rata korban tidak saling mengenal dengan persentase 28 persen dan pacar atau teman 25 persen. Selanjutnya 12 persen pelakunya orang tua, 15 persen keluarga atau saudara, tetangga 10 persen, dan sisanya guru," kata dia.

Menurutnya, bentuk kekerasan yang diterima korban berbentuk kekerasan seksual hingga penelantaran keluarga. Rata-rata usia korban 6-50 tahun dengan kasus terbanyak pada usia 13-17 tahun. Sementara pelaku rata-rata usia 12-60 tahun dengan kasus terbanyak usia 25-59.

"Bentuk-bentuk kekerasan yang diterima korban itu ada kekerasan seksual yang persentasenya paling tinggi mencapai 31 persen. Selanjutnya kekerasan psikis, fisik dan lainnya. Tempat kejadian paling banyak dilakukan di rumah hingga fasilitas umum," kata dia.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait