478 Pelanggar Lalu Lintas di Pringsewu Ditindak dalam Lima Hari

Pringsewu (Lampost.co) -- Operasi Keselamatan Krakatau 2023 Polres Pringsewu menindak 478 pelanggar lalu lintas dalam lima hari terakhir.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, mengatakan pelanggaran yang ditindak, seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong, pengendara di bawah umur, kendaraan melebihi batas dimensi serta kapasitas muatan.
Pelanggaran itu didominasi dari pengendara motor tidak menggunakan helm hingga 245 pelanggar. Selanjutnya TNKB tidak sesuai spesifikasi 83, sabuk pengaman 69, muatan melebihi ketentuan 31, knalpot brong 26, tidak memasang perlengkapan 19, dan tidak membawa STNK 5.
“Operasi ini digelar untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fasilitas kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Khoirul, Sabtu, 11 Februari 2023.
Dalam penindakan, pihaknya saat ini hanya sebatas memberikan teguran lisan dan tertulis. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
“Patuhi aturan berlalu lintas, jangan kebut-kebutan di jalan. Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran,” kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar