427 APS Partai di Pesisir Barat Ditertibkan Paksa karena Langgar Aturan

Krui (Lampost.co)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menertibkan paksa 427 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Ratusan APS itu tersebar di 11 kecamatan yang ada di Pesisir Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) soal pemasangan APS beragam, mulai dari lokasi pemasangan hingga dipasang menggunakan paku di pepohonan.
"Iya alhamdulillah hari ini kami bersama Sat Pol PP melakukan penertiban APS, kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa kendala," kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 19 September 2023.
Kodrat mengatakan dari total 427 APS yang melanggar dan ditertibkan itu rinciannya yakni 10 APS di wilayah kecamatan Bangkunat, di Kecamatan Ngaras 98 APS, Ngambur 19 APS, Pesisir Selatan 1 APS, Krui Selatan 73 APS, Pesisir Tengah 42 APS, Way Krui 53 APS, Karya Penggawa 57 APS, Pesisir Utara 20 APS, dan Kecamatan Lemong 47 APS.
"APS yang kami tertibkan tidak dirusak tetapi di arsipkan di kecamatan masing-masing. Jadi kepada para caleg pusat dan kabupaten dapat mengambilnya kembali nanti kami buatkan tanda terima. Kalau akan dipasang lagi kami ingatkan untuk tidak melanggar aturan lagi," katanya.
Kodrat mengatakan penertiban APS yang melanggar akan terus dilaksanakan hingga masuk tahapan kampanye pada Pemilu 2024. Saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat soal zona APK di wilayah Pesisir Barat.
"Penertiban keduanya, seluruhnya akan ditertibkan menjelang kampanye semuanya, yang tidak melanggar juga akan kami ditertibkan. Nanti setelah itu, ada ketetapan KPU untuk menyusun zona APK. Bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP akan menertibkan menjelang masa kampanye," pungkasnya.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar