4 Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Ditahan

Jakarta (Lampost.co) -- Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2021 ditahan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
Ketut mengatakan tersangka telah dipastikan dalam kondisi sehat saat diperiksa dan ditahan Penyidik Koneksitas. Mereka disebut kooperatif dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Menurut Ketut, penahanan terhadap para tersangka dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Hal itu sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Syarat Objektif dan Subjektif Dilakukan Penahanan Terhadap Para Tersangka.
Ketut menuturkan perbuatan para tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti. Dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
"Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat," tutur Ketut.
Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan. Tindak Pidana itu mengakibatkan kerugian negara.
Berikut daftar empat tersangka kasus satelit Kemenhan:
Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna
Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Agus Purwoto
Tenaga Ahli PT DNK, warga negara Amerika Serikat, Thomas van der Heyden
Sebanyak tiga tersangka segera diadili. Hal ini menyusul diserahkannya berkas perkara yang telah dilengkapi ke tim peniliti yang terdiri dari jaksa dan oditur.
"Berkas perkara ketiga tersangka akan diteliti oleh tim peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2023.
Sedangkan, berkas perkara Tahap I tersangka Thomas baru dilimpahkan. Tim peneliti akan memproses berkas tersebut.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar