#beritalampung#beritalambar#asusila#hukum

4 Tersangka Asusila Anak di Bawah Umur di Balikbukit Dilimpahkan ke Kejari Lambar

4 Tersangka Asusila Anak di Bawah Umur di Balikbukit Dilimpahkan ke Kejari Lambar
Empat tersangka perkara tindak pidana asusila di Kecamatan Balikbukit dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Dok/Kejari Lambar


Liwa (Lampost.co): Berkas perkara empat tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan para tersangka di Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat kini telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 2 Februari 2023.

Empat tersangka itu adalah RZR (19), JDI (18), EAN (19), dan RH (21). Keempat tersangka itu diproses secara hukum karena telah melakukan aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban (15).

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dilakukan di ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Lambar, Zenericho, mengatakan perkara tindak pidana umum berupa kasus asusila yang dilakukan empat tersangka itu yakni terjadi pada Rabu 9 November 2022 lalu sekitar pukul 15.00-17.00 WIB.

Kronologisnya yaitu para pelaku membujuk rayu korban hingga berhasil melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu di suatu tempat di wilayah Kecamatan Balikbukit.

"Keempat tersangka akhirnya dilaporkan pihak keluarga yang akhirnya diamankan untuk diproses secara hukum," ujarnya.
 
Adapun Pasal yang dilanggar oleh tersangka RZR (19) yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2)  UU RI. No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Jalan Soekarno-Hatta Way Halim Mulai Diaspal

Kemudian untuk terdakwa JDI (18) dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI. No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu untuk dua tersangka lainya yaitu EAN (19) dan RH (21) adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI. No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Zenericho menerangkan bahwa dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/Barang Bukti atas nama JDI (18), Tim Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap barang bukti berupa selembar celana dalam, selembar bra, selembar celana training panjang warna hitam dan selembar baju crop.

Atas pelimpahan berkas perkara itu, pihaknya berdasarkan berita acara telah melaksanakan perintah penahanan lanjutan (BA-7) kepada keempat tersangka yaitu RZR, JDI, EAN dan RH. Penahanan dilakukan di rumah tahanan Polres Lambar selama 20 terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023 hingga 21 Februari 2023.

Pihaknya berharap, bahwa perkara tindak pidana perlindungan anak yang dilakukan oleh para tersangka ini, dapat meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat terutama orang tua agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya secara ketat dengan harapan agar jangan ada lagi kejadian serupa.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait