32 Orang yang Hendak Menyeberang ke Jawa Positif Covid-19

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung tetap melakukan pengecekan surat keterangan bebas covid-19 bagi para pengendara yang akan menyeberang ke pulau Jawa usai rampungnya Operasi Ketupat Krakatau 2021 selama 6 sampai 17 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Lampung Kombez Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemeriksaan dilanjutkan dalam bentuk kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
"Masih terus berlansung hingga saat ini," ujar Pandra, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca: Pemudik 2021 Lebih Banyak Ketimbang Tahun Lalu
Pandra menambahkan, data Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung terkait mandatory check pengetatan arus balik di tujuh pos tercatat jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 3.234 unit dan 6.042 orang diminta menunjukkan Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid-19.
"Dari mandatory check tersebut terdata hanya 2.686 orang yang membawa suket dan 3.356 orang yang tidak," kata dia.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan suket tersebut telah dilakukan rapid test antigen dan ditemukan 32 orang dinyatakan positif covid-19.
"Mereka sudah dibawa ke Rumah Sakit rujukan untuk isolasi," katanya.
Polda mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatra ke Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, antara lain surat keterangan perjalanan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun dari kepala desa atau lurah setempat jika bersifat pribadi.
Warga juga harus membawa Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk swab test PCR dan antigen dari daerah asal. Sementara hasil tes GeNose hanya berlaku pada hari keberangkatan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat," katanya.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar