3 Tersangka Suap Unila Masih Digaji

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), yakni Rektor (nonaktif) Karomani, Ketua Senat Muhammad Basri, dan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, masih mendapatkan gaji pokok meski status ASN mereka diberhentikan sementara.
Plt. Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, hal itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Sementara PNS Nomor 4 Tahun 1966 yang berbunyi, 'Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib kepada PNS tersebut, maka gaji yang dapat dibayarkan kepada PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut adalah 50% dari gaji pokok.'
Tetapi, jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib tersebut, maka gajinya dibayarkan sebesar 75% dari gaji pokok.
"Sesuai regulasi masih dapat 50% dari gaji pokok," katanya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca: Alasan Status ASN Tersangka Suap Unila tidak Langsung Dipecat
Ia menegaskan, para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu itu hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan.
"Tidak ada (tunjangan), kan tidak melaksanakan tugas," jelasnya.
Menurutnya, melalui surat keputusan, tiga tersangka tersebut diberhentikan per 20 Agustus sampai 8 September 2022 karena masa penahanan di KPK sampai 20 hari.
"Kita sampai ada putusan pengadilan, bunyi suratnya itu sampai tanggal 8 September atau sampai ada keputusan pengadilan. Selama belum ada keputusan pengadilan, maka statusnya diberhentikan sementara," pungkasnya.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar