3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Kerap Potong Tukin, Beralasan Salah Data

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sidang dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 30 Mei 2023.
Kasus tersebut menyeret Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji), sebagai terdakwa. Sidang tersebut mendengarkan lima saksi yang terdiri dari pegawai dan eks pegawai Kejari Bandar Lampung.
Selain itu, jaksa juga membeberkan setumpuk rekening koran para terdakwa yang melakukan transaksi di bank. Mereka melakukan transaksi miliaran rupiah.
Salah satu saksi, Yesi, menjelaskan uang remonerasi sempat masuk ke rekeningnya sekitar November 2021. Namun, langsung kembali ditarik.
Awal mula dugaan korupsi itu terbongkar dan tukin rekan-rekannya kerap ada pemotongan. Namun, potongan itu tidak dilakukan terdakwa setiap bulan, melainkan selang satu bulan atau dua bulan. Hal itu agar pegawai tidak terlalu curiga.
"Itu tidak setiap bulan, tapi beberapa kali. Kadang selang sebulan atau dua bulan," kata Yesi.
Berbagai Alasan
Sementara itu, saksi Irfan, mengatakan sempat mempertanyakan kejanggalan tukin kepada Len Aini. Namun, terdapat Aini beralasan pemotongan itu karena kesalahan input data. "Kalau mau nanya lebih dalam tidak enak karena sensitif," katanya.
Selain itu, setiap ada pemotongan terdakwa beralasan anggaran habis. Ia baru menyadari dugaan korupsi setelah penyelidikan Kajati Lampung. "Jadi kami biasa-biasa saja," katanya.
Menurutnya, penarikan tunjangan itu otomatis dari rekeningnya. "Setelah ada surat permintaan ke BRI mengatasnamakan Kajari. Saya baru tahu kalau yang melakukan Berry," katanya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar