#bacaleg#politik#lampung#kpu

3 Parpol Baru di Lampung Timur Tidak Daftarkan Bacalegnya ke KPU 

3 Parpol Baru di Lampung Timur Tidak Daftarkan Bacalegnya ke KPU 
Ketu KPU Kabupaten Lampung Timur. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)


Sukadana (Lampost.co)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur mencatat tiga dari 18 partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga batas waktu pendaftaran berakhir. 

Ketiga partai itu yakni Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh. Ketiganya tidak memberikan konfirmasi ke KPU alasan tidak mendaftarkan bacalegnya.

"Dari 18 partai politik, ada 15 yang mendaftarkan bacaleg. Jadi ada tiga partai yang tidak mendaftarkan, tidak konfirmasi juga kenapa tidak mendaftar," kata Ketu KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Senin, 15 Mei 2023.

Baca juga : Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Tuba dan Lamteng Terima Ratusan Berkas Bacaleg 

Berdasarkan data, dari 15 parpol tersebut Ada  614 bacaleg yang telah menyetorkan berkas pendaftaran melalui aplikasi Silon. Jumlah itu terdiri dari 234 perempuan dan 380 laki-laki.

Jarwo mengatakan 15 partai yang telah mendaftarkan bacalegnya, seluruh persyaratannya dinyatakan lengkap termasuk syarat 30% kepesertaan perempuan.

Baca juga : KPU Lambar Nyatakan 987 Pemilih Sementara Tidak Memenuhi Syarat

"Tapi kalau nanti ada perubahan sesuai PKPU pasal 8, terkait kuota perempuan yang pembulatannya keatas, ada beberapa partai yang masih harus diperbaiki," ujarnya. 

Saat ini KPU Lampung Timur sedang melakukan verifikasi berkas pendaftaran bacaleg. Kemudian bacaleg akan diberi waktu pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi berkas.

Baca juga : KPU Pesawaran Catat 537 Berkas Bacaleg Diterima Selama Masa Pendaftaran

"Verifikasi administrasi ini akan berlangsung sampai tanggal 23 Juni 2023. Nanti, parpol diberi waktu untuk melakukan perbaikan lagi," kata Jarwo. 

Selanjutnya Jarwo mengimbau kepada dua partai yang belum melengkapi penginputan data melalui aplikasi Silon untuk segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Waktunya 2x24 jam dari selesai masa penutupan semalam. Apabila 2x24 jam mereka tidak melakukan, tidak terverifikasi. Dianggap tidak melakukan pendaftaran," ujarnya.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait