28 Polisi Dipecat Selama 2020

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 28 personil Polda Lampung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama Januari hingga November 2020.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, mengatakan selain pemecatan 28 personil, ada beberapa perkara yang ditangani Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung.
Diantaranya, penghentian dan penutupan 24 perkara, 29 perkara tour of duty, minta maaf 77 perkara, perbuatan tercela 104 perkara, tour of area 24 perkara, mutasi fungsi 33 perkara, dan pendidikan ulang 80 perkara. "Secara keseluruhan ada 124 perkara diselesaikan Subbid Wabprof," ujarnya pada rilis akhir tahun Polda Lampung 2020.
Selain itu, disepanjang tahun ini juga ada 325 pelanggaran disiplin dan 82 pelanggaran kode etik kepolisian. "Pengawasan internal ini juga dilakukan Bidpropam Polda oleh Itwasda, Bidkum hingga lembaga eksternal," paparnya.
Sementara terkait perkara menonjol, seperti seperti IPDA Y, Bripka H, selaku anggota Polresta Bandar Lampung yang terlibat pencurian kendaraan truk, masih dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan kaburnya tahanan Polsubsektor Kemiling berinisial DA, juga masih diperiksa.
"Kalau ada keterlibatan terbukti secara sengaja akan kami sidang kode etik. Kegiatan begini tak bisa ditoleransi, karena seharusnya menegakan hukum, malah melanggar," katanya.
Selain itu ia menyoroti, anggota yang menggunakan narkoba, hingga diproses Bidpropam Polda Lampung. Jika anggota berulang kali terlibat penggunaan narkoba, disidang disiplin namun kembali terlibat, tentunya pemecatan jadi upaya utama. "Kalau lebih 3 kali (sidang disiplin penggunaan narkoba), tentunya akan di PTDH," paparnya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar