273 Narapidana Rutan Sukadana dapat Remisi Idulfitri 2023

Sukadana (Lampost.co): Sebanyak 273 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, menerima remisi Idulfitri 2023. Remisi atau pengurangan masa pidana tahanan yang diterima para napi tersebut bervariatif, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Abdul Aziz melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Sukadana, Romzi B mengatakan, remisi yang diberikan merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Ini juga menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-PK.05.04-421 tertanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2023 kepada narapidana," ujar Romzi, saat diwawancarai Lampost.co, Selasa, 18 April 2023.
Baca juga: 5.481 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
Dia menerangkan jumlah keseluruhan tahanan ada sebanyak 507 orang dan yang mendapat remisi sebanyak 273 tahanan.
Kemudian, Romzi juga merincikan besaran remisi yang diterima oleh masing-masing napi.
"Untuk yang mendapatkan remisi selama 15 hari ada sebanyak 113 orang, remisi 1 bulan sebanyak 155 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi 1,5 bulan sebanyak 4 orang dan satu narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan," kata Romzi.
Baca juga: 1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, 3 Bebas dari Penjara
Selain besaran remisi, latar belakang kasus para napi tersebut juga bervariasi. "Macam-macam, mulai kasus pidana umum hingga pidana khusus seperti korupsi dan narkotika," imbuhnya.
Romzi menambahkan dari seluruh napi yang menerima remisi, tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas.
"Saya berharap, remisi yang diberikan dapat membuat para napi dapat lebih baik lagi di dalam Rutan. Serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana ini," pungkasnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar