#beritalampung#beritamesuji#pilkades#demokrasi

2024, Mesuji Dilarang Gelar Pilkades 

2024, Mesuji Dilarang Gelar Pilkades 
Ilustrasi pilkades. Foto: Google Images


Mesuji (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Mesuji dilarang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) selama 2024. Hal itu sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak 2024.

Kepala Dinas PMD Mesuji, Anwar Pamuji mengatakan, jika Surat Mendagri itu menerangkan jika bupati yang akan melakukan pemilihan kepala desa dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah dilaksanakan tahapan pemilu dan pilkada 2024. 

"Sebelum tanggal 1 November 2023 masih bisa gelar Pilkades, sesuai Surat Mendagri sampai dengan selesainya tahapan pemilu dan pilkada 2024 nanti," kata Anwar, saat ditemui dikantornya, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca juga:  873 Pendaftar PKD Lamtim Lanjut Tes Wawancara

Dia menerangkan ada masa tahapan pemilu 2024, terdapat 12 kepala desa yang habis masa jabatan. Namun, merujuk edaran Surat Mendagri, dimungkinkan pelaksanaan Pilkades akan ditunda, dan akan diisi Penjabat (Pj). 

"12 September 2023 ini ada 16 kepala desa masa jabatan habis. Itu dimungkinkan dilaksanakan Pilkades, tahapannya dimulai April nanti dan hari H nya bisa Agustus. Karena setelah hari H, ada tahapan yang harus dilaksanakan lagi," imbuhnya. 

Desa yang habis masa jabatan di 2023 ini adalah Rejo Binangun, Wirabangun, Budiaji, dan Jayasakti di Kecamatan Simpang Pematang. Selanjutnya Muktikarya, Fajarbaru, Fajarasri, Fajarindah, dan Adikarya Mulya di Kecamatan Pancajaya. Kemudian Bangunjaya dan Muaratenang di Kecamatan Tanjungraya. Lalu, Sungai Cambai, Margojadi di Kecamatan Mesuji Timur. Kemudian Sungai Buaya, Telogorejo, dan Sidang Gunungtiga di Kecamatan Rawajitu Utara.  

Sermentara 12 desa yang habis masa jabatan kepala desa di 2024 adalah Sidomulyo di Kecamatan Mesuji. Selanjutnya Ekamulya, Wonosari, Dwikarya Mustika, Pangkalmas Mulya, dan Tanjungmas Jaya di Kecamatan Mesuji Timur. Kemudian Sungai Sidang, Sidang Way Puji, Sidang Bandar Anom, dan Panggungrejo di Kecamatan Rawajitu Utara, serta Agung Batin, di Kecamatan Simpang Pematang.
 

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait