20 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana

Panaragan (Lampost.co)---Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) memastikan bakal mendalami keterlibatan pihak lain atas dugaan korupsi dana bntauan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Pemeriksaan sementara sudah dilakukan terhadap seluruh pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba termasuk penyuluh lapangan KB dan sejumlah pihak yang terlibat.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Kadis PPKB Tubaba, Nm sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Menggala, Tulangbawang.
Baca juga: Kadis PPKB Tubaba Ditahan Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus DAK 2021-2022
Baca "Sementara saksi yang sudah kami periksa sebanyak 20 orang. Para saksi ini selain pejabat di PPKB juga PLKB disemua kecamatan,"ujar Kasi Pidsus, Kejari setempat Risky mendanpingi, Kajari Tubaba, Sri Haryanto, Senin,18 September 2023.
Risky mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik akan bekerja secara proposional sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Terkendala Audit BPKP Lampung
"Untuk tersangka baru akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan etidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"ujarnya
Sementara itu, Kadis PPKB Tubaba MN menyatakan keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia membantah semua tuduhan penyidik. Dia mengatakan penetapan dirinya menjadi tersangka terkesan dipaksakan karena dirinya mengaku semua kegiatan sudah dilakukan sesuai peruntukan.
"Saya merasa dizolimi dalam kasus ini dan saya akan melawan karena ada kesalahan kewenangan yang dilakukan penyidik. Saya mengikuti penahanan dalam kasus ini karena saya harus memenuhi undang-undang,"kata dia sembari digiring ke kendaraan tahanan, Senin, 18 September 2023.
EDITOR
Nurjanah
Komentar